Minggu, 24 Mei 2015

Manusia dan Keadilan



Ilmu Budaya Dasar (Softskil)
“Manusia dan Keadilan”





Nama              :       Syifa Rofiana Kuswandi
NPM               :       1A114629
Kelas              :       1KA38
Dosen              :       Bapak Sendy Eka Nanda








SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014 / 2015

KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirahim
Alhamdulillah, penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkah dan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas individu mata kuliah Ilmu Budaya Dasar (Softskill).
Dalam penyelesaian tugas individu ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. terutama dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar (Softskill) Bapak Sendy Eka Nanda yang telah membina penulis.
Penulis sadar masih banyak kekurangan didalam tugas individu ini. Untuk itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat diharapkan.
Semoga tugas kelompok ini bermanfaat. Amien


Bekasi, 22 Mei 2015
                                                                                                    Penulis








BAB I
PENDAHULUAN



Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Maka dari itu, saya akan membahas mengenai manusia dan keadilan didalam makalah ini.








BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.

2.2  Keadilan Sosial
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.

2.3 Berbagai Macam Keadilan
a.   Keadilan Legal Atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.

b.    Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

2.4  Kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.

2.5  Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

2.6  Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

2.7  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.

2.8  Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk. Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain. Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
·        Penyebab Pembalasan
§  Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
§  Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
§  Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)





BAB III
PENUTUP


Keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.


Pertanyaan
1.      Keadilan adalah
a.    kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang
b.   perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
c.    artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
d.   kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang.
2.       Keadilan Sosial adalah
a.    sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang.
b.   suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
c.    perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
d.   kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang.
3.      Nama baik adalah
a.       nama yang tidak tercela
b.      ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
c.       perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama
d.      suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut
4.      ada berapa macam-macam keadilan?
a.       4
b.      5
c.       6
d.      3
5.      Berikut ini merupakan penyebab pembalasan, kecuali
a.       perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama
b.      ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut
c.       kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang
d.      sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)




DAFTAR PUSTAKA










Tidak ada komentar:

Posting Komentar