Ilmu
Budaya Dasar (Softskil)
“Manusia
dan Keadilan”
Nama : Syifa
Rofiana Kuswandi
NPM : 1A114629
Kelas : 1KA38
Dosen : Bapak
Sendy Eka Nanda
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Alhamdulillah, penulis
panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkah dan rahmatnya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas individu mata kuliah Ilmu Budaya
Dasar (Softskill).
Dalam penyelesaian
tugas individu ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. terutama dosen
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar (Softskill) Bapak Sendy Eka Nanda yang telah
membina penulis.
Penulis sadar
masih banyak kekurangan didalam tugas individu ini. Untuk itu saran dan kritik
yang membangun dari pembaca sangat diharapkan.
Semoga tugas
kelompok ini bermanfaat. Amien
Bekasi,
22 Mei 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Di
dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun.
Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan
keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang
ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh
seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya
kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada
kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak
orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Maka dari itu,
saya akan membahas mengenai manusia dan keadilan didalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu
keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan
kewajibannya.
2.2
Keadilan Sosial
Keadilan sosial
diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan
dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia
mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah
berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan
menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil
pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati
oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain,
dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju
kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Menurut keadilan
sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa
memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama,
umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Sedang keadilan
sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa
membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain
yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2.3 Berbagai Macam Keadilan
a.
Keadilan Legal Atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b.
Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.4 Kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang telah
dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin
sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak
yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara
samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya
tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang
digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan
suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu
atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran
tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya )
maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
2.6 Perhitungan dan
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar
bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan
bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
2.7 Pemulihan Nama
Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku
yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk. Pembalasan juga bisa disebut
sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika
seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang
lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang
mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain. Pembalasan
bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk
membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari
arah yang tidak pernah kita duga.
·
Penyebab Pembalasan
§ Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun
agama.
§ Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang
ingin merespon aksi tersebut.
§ Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan
positif)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Keadilan adalah keseimbangan antara
hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat
dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu
sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima
keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang
telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan
menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan
keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan
dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.
Pertanyaan
1.
Keadilan adalah
a. kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang
b.
perilaku yang ditujukan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang.
c.
artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
d.
kata yang digunakan untuk menyatakan
sikap seseorang.
2.
Keadilan Sosial adalah
a.
sebuah kata yang telah dikenal oleh
hampir semua orang.
b. suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil
pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
c.
perbuatan yang dilarang dalam hukum
ataupun agama.
d.
kata yang digunakan untuk menyatakan
sikap seseorang.
3.
Nama baik adalah
a. nama yang tidak tercela
b.
ucapan terimakasih (pembalasan atas
perbuatan positif)
c.
perbuatan yang dilarang dalam hukum
ataupun agama
d.
suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan
orang ingin merespon aksi tersebut
4.
ada berapa macam-macam keadilan?
a.
4
b.
5
c.
6
d. 3
5.
Berikut ini merupakan penyebab
pembalasan, kecuali
a.
perbuatan yang dilarang dalam hukum
ataupun agama
b.
ada suatu aksi atau perbuatan yang
menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut
c.
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang
d. sebagai ucapan terimakasih
(pembalasan atas perbuatan positif)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar