Kasus
yang menimpa Bibit dan Chandra
Kasus
yang menimpa Bibit dan Canda pada saat ini sedang menjadi sorotan public. Semua
lapisan masyarakat mulai dari masyarakat sipil, kalangan akademis hingga
kalangan elit politik membicarakan kasus tersebut. Kasus ini melibatkan
pihak-pihak yang berada pada posisi-posisi strategis dalam ranah hukum di
Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, dan Kejaksaan Agung.
Semakin hari kasus ini terus berkembang hingga menyebabkan masyarakat memiliki
persepsi bahwa kasus tersebut melibatkan institusi bukan pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya. Kisruh ini dapat diibaratkan seperti benang kusut. Antara
Polri dan KPK pun terus saling menjatuhkan dan merasa berada di pihak yang
benar. Kasus ini menuai banyak menuai pro dan kontra, banyak orang yang menaruh
simpati pada Bibit-Chandra. Mereka menganggap bahwa kasus ini adalah sebuah
konspirasi untuk menjatuhkan atau upaya untuk melemahkan KPK yang selama ini
aktif memburu para koruptor di negeri ini.
Karena
kasus tersebut tak kunjung selesai dan semakin berlarut-larut, membuat Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala Negara ikut mencoba menyelesaikan
masalah ini dengan menggunaakan wewenangnya untuk membentuk Tim Pencari Fakta
(TPF). KEPUTUSAN Presiden untuk membentuk tim independen tersebut merupakan
hasil pertemuan antara presiden dengan tokoh masyarakat pada hari Minggu (1/11)
malam di wisma Negara.
Selain
karena wewenang yang dimilikinya, presiden membentuk TPF pun berdasarkan fakta
yang ada. Situasi seperti ini tidak baik bagi keberlangsungan KPK sebagai
tonggak pemberantasan korupsi dan tidak baik pula untuk kehidupan bangsa dan
Negara karena adanya mistrust dan distrust bukan hanya terhadap hukum di
Indonesia tetapi juga kredibilitas Polri, Jaksa, dan KPK. Kemudian selain dua
alasan yang melatar belakangi presiden membentuk TPF, terdapat alasan lainnya
yakni berdasarkan rasional yang ada, dimana presiden berharap dengan
dibentuknya TPF dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan
public dapat mengetahui fakta yang sesungguhnya.
Senin,
2 november 2009 , Presiden Bentuk Tim Independen Kasus Bibit-Chandra. TIM
PENCARI FAKTA : Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Komisi Pemberatasn Korupsi (KPK)
Adnan Buyung Nasution (tengah) didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto dan
Anggota tim lainnya menjelaskan kepada wartawan usai mengadakan pertemuan
dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kantor presiden, di Jakarta, Senin
(2/11), Tim yang dibentuk Kepala negara tersebut diberikan waktu 15 hari untuk
mencari fakta kasus KPK dan dilaporkan kepada presiden . (FOTO ANTARAAli
Anwar/hp/09)
Jakarta
( Berita ) : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan membentuk Tim
Independen untuk memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang
banyak perhatian publik. Dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin
[02/11], Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Yudhoyono, Senin
sore segera mengeluarkan Keppres pembentukan Tim Independen tersebut. Tim
Independen itu terdiri atas delapan orang diketuai oleh anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota
Komnas HAM Koesparmono Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang
Hukum Denny Indrayana dan beranggotakan lima orang.
Kelima
orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (Guru Besar FHUI),
Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas
Paramdina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor
UIN Jakarta). Menurut Djoko Suyanto, tim
tersebut dapat bekerja kurang dari dua minggu, namun melihat dinamika
perkembangan masyarakat yang cukup bergejolak dalam menanggapi kasus
Bibit-Chandra, tim itu diharapkan dapat bekerja lebih cepat.
“Kita
ini akan melakukan suatu verifikasi, mengecek semua fakta dan proses
berjalannya dari awal kasus yang menimpa saudara Bibit dan Chandra,” katanya. Menurut
Menko Polhukam, keputusan membentuk tim indpenden itu dihasilkan dari pertemuan
Presiden Yudhoyono dengan tokoh masyarakat pada Minggu (1/11) malam di Wisma
Negara. Sebelum jumpa pers, seluruh anggota tim hadir, kecuali Komarudin
Hidayat, diterima oleh Presiden Yudhoyono selama sepuluh menit.
“Presiden
tadi katakan, situasi ini sudah tidak baik untuk kehidupan bangsa dan negara
karena adanya ‘mistrust’ dan ‘distrust’ kepada tidak hanya hukum negara kita,
tetapi juga kredibilitas polisi, jaksa dan KPK sendiri,” kata Djoko Suyanto. Tim
itu, lanjutnya, akan menghasilkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada
presiden. Tim Bekerja Sama Dengan Semua Instansi. Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengatakan, Tim Independen kasus
Bibit-Chandra diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan semua instansi dan
lembaga pemerintah, guna memverifikasi fakta-fakta hukum kasus tersebut.
“Nantinya,
Tim Independen diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan semua instansi dan
lembaga pemerintah, serta pihak terkait guna memverifikasi fakta-fakta hukum
kasus Bibit-Chandra,” katanya ketika mendampingi Menklo Polhukam Djoko Suyanto
dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin. Dalam jumpa pers
tersebut, Menko Polhukam mengumumkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memutuskan membentuk Tim Independen untuk memverifikasi fakta hukum kasus
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan
Chandra M Hamzah.
Tim
Independen itu terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Adnan Buyung
Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan,
Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dan
beranggotakan lima orang. Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir
Syamsuddin (Guru Besar FHUI), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies
Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI),
dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Menurut Adnan Buyung, Tim
Independen juga mengharapkan pihak kepolisian kooperatif karena sudah ada gelar
perkara. “Dan itu akan menjadi sumber informasi kita,” ujarnya. Tim, lanjut
dia, juga akan mengandalkan sidang lanjutan uji materi UU KPK di Mahkamah
Konstitusi yang akan memperdengarkan rekaman yang diduga membicarakan rekayasa
kasus hukum terhadap Bibit-Chandra.
Dengan
dibentuknya tim tersebut, Buyung berharap, publik dapat lebih sabar dalam
merespons kasus hukum Bibit-Chandra. “Marilah kita sama-sama menurunkan ’suhu’
dengan adanya respons presiden yang begitu cepat ini, dari malam sudah ada
pertemuan dan siang ini sudah diputuskan dibentuknya Tim. Masyarakat mohon
sabar, beri kami kesempatan untuk bekerja,” katanya. Adnan menambahkan, semua
rapat Tim Independen akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang
Polhukam, dan meski hasil rekomendasi tidak akan dibuka ke publik, namun
perkembangan kerja Tim akan selalu diinformasikan ke masyarakat.
Pada
Minggu (1/11) malam, hadir pula Sekjen Transparency International Indonesia (TII)
Teten Masduki dalam pertemuan dengan presiden dan sejumlah tokoh itu. Namun,
nama Teten Masduki tidak masuk dalam Tim Independen. “Teten menyatakan
ketidaksediaannya masuk dalam Tim, namun ia berjanji untuk tetap membantu,”
ujar Buyung. ( ant )
Analisis:
Dalam
mengatasi kasus Bibit dan Canda ini, langkah Presiden RI sudah baik sesuai
dengan teori pengambilan keputusan. Langkah Presiden membentuk tim pencari
fakta (TPT) agar kasus ini bisa di selesaikan dengan baik dan transparransi
kepada rakayat agar kita bisa mengetahui mana pihak yang benar mana pihak yang
salah. Kemudian dibentuknya tim tersebut agar focus terhadap kasus tersebut dan
tidak menjadi semakin rumit dan menyebar
ke kasus yang lainnya. Presiden juga harus memilih anggota tim yang dapat
dipercaya dalam menyelesaikan kasus ini. Untuk masyarkat harap bersabar dan
percayakan kasus ini kepada tim tersebut.
Jika
Presiden tidak membentuk tim pencari fakta maka kasus ini akan menjadi semakin
runyam, kemudian akan menyebar ke kasus yang lainnya sehingga masalah tersebut
akan susah untuk diselesaikan yang membuat masyarakat menjadi tidak percaya
dengan kinerja pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar